Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn mantap sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping diterapkan fasilitas kemudahan finansial (anggaran) berupa subsidi, juga adanya fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga, agar dapat dicicil setiap bulan sesuai dgn kemampuan mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dlm Penjelasan UU-RI tsb tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya."
Juga sebagaimana amanat Konstitusi NKRI 1945 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula diantara sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terutama karyawan / person yg bekerja). Juga sebagian masyarakat yang kemampuan keuangannya terbatas.
Dan sebagaimana UUD 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Sebagai upaya mengerjakan kewajiban ini PTS terkait melaksanakan Program Kelas Paralel (Blended) ini sekaligus menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dengan memberi peluang kepada masyarakat alumni SMA/SMK/MA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana atau sederajat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun kemampuan keuangannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D-3 atau Pascasarjana (S-2) di program studi/jurusan yg disenangi, secara terhormat dan bermutu sesuai dgn keunggulan masing-masing PTS terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Calon Mhs dilaksanakan SETIAP SEMESTER
Lembaga (PTS) Terakreditasi penyelenggara Program Kelas Paralel tsb, berikut ini.
Mahasiswa yang bekerja dgn sistem bergiliran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dengan baik. Karena sistem kuliahnya diselenggarakan dgn kompetensi serta bermutu tinggi dengan menyatukan Program Kelas Paralel (Blended) dan Program Reguler, sehingga mahasiswa yang memiliki pekerjaan dgn sistem bergiliran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terpercaya serta terbaik pada penyelenggaraan Program Kelas Paralel (Blended), dikarenakan sudah mengaplikasikan 2 prasyarat / syarat primer penyelenggaraan program ini, yakni :
Diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Diselenggarakan sesuai dengan seluruh tuntutan dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, sistem kuliah, dll).
Alumni Program Kelas Paralel (Blended) juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sesuai dgn bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, serta melaksanakan penelitian.
Mahasiswa bisa mengulang kembali jika terdapat suatu mata pelajaran yang tidak terpenuhi / tidak lulus, di semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua program studi/jurusannya. . . . . ➡ lihat seluruhnya