Program Kelas Paralel Subang
Program S1, D3, S2 - Blended
 Download Brosur / Katalog
 Buku Referensi
 Kumpulan Tulisan Bebas
 Lowongan Karir
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Subang   Purwakarta
Bandung   Jawa Barat
Kumpulan Pustaka
MAKSUD & TUJUAN
ALBUM FOTO MASING2 PTS
APA KELEBIHANNYA
ANGKUTAN UMUM
GOOGLE MAPS KAMPUS

PENDAFTARAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD PENDAFTARAN
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
PENDAFTARAN ONLINE
PERMOHONAN BEASISWA
CONTACT US
Solusi Terbaik
Meningkatkan Karir

UUD 45 Mendukung Kelas Paralel (Blended)
Jaringan Website Program Reguler Subang
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2) Subang
Jaringan Website Kelas Karyawan Subang
Jaringan Website Kuliah Shift Subang
Jaringan Website Gabungan PTS Subang
 Permintaan Beasiswa

 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Psikotes
 Macam2 Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Alquran Online
 Semua Informasi





Mari dukung/dorong Pekerja melanjutkan Pendidikannya
Lowongan Kerja
Al-Quran dan
Islam yg Bahagia
HP/Tel, SMS, WA, dsb. (klik ini)    
Pindah ke penayanganan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pilih Bahasa   ID EN
Untuk meningkatkan karir, maka yang terbaik menjadi mhs PTS tsb
Program Kelas Paralel Subang Nomor 5Program Kelas Paralel Subang Nomor 8Program Kelas Paralel Subang Nomor 4Program Kelas Paralel Subang Nomor 7Program Kelas Paralel Subang Nomor 10Program Kelas Paralel Subang Nomor 3Program Kelas Paralel Subang Nomor 6Program Kelas Paralel Subang Nomor 9Program Kelas Paralel Subang Nomor 2
Baca juga :   ⌚ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ⌚ Pendaftaran Online   ⌚ Permohonan Keringanan Biaya Kuliah   ⌚ Apa Kelebihannya   ⌚ Semua Rangkuman   ⌚ Download Brosur
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Paralel ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Paralel. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Paralel, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Paralel.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kelas, paralel, blended, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, program, kelas, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program, subang
Bantuan Informasi
Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
https://program-kelas-paralel-subang.nomor.net   ⛤   Kualitas Program Studi A+   ⛤   Program Kelas Paralel